Resbob Dijerat UU ITE atas Ujaran Kebencian SARA

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukum

Polda Jawa Barat resmi menetapkan Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihin alias Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif Direktorat Siber Polda Jabar terhadap konten siaran langsung Resbob yang mengandung unsur SARA dan memicu kegaduhan publik.

Baca Juga : “PSSI Pecat Indra Sjafri Usai Gagal Bawa Timnas U-22 Juara SEA Games

Konten Live Streaming Picu Amarah Publik

Dalam siaran langsung yang dilakukan pekan lalu saat mengemudi, Resbob melontarkan kalimat bernada hinaan terhadap Suku Sunda dan komunitas Viking Persib Club. Potongan video tersebut menyebar luas di media sosial, memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Sunda dan netizen secara umum. Akibat viralnya video itu, Polda Jabar bergerak cepat untuk menyelidiki pelaku konten ujaran kebencian tersebut.

Identitas Terungkap dan Penangkapan di Semarang

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan bahwa tim Siber berhasil mengidentifikasi akun media sosial pelaku sebagai milik Resbob. Menurutnya, usai video viral, Resbob sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, mulai dari Jawa Timur hingga ke Jawa Tengah.

“Pelaku kami tangkap saat berada di Ungaran, Kabupaten Semarang pada Senin, 15 Desember 2025 pukul 13.00 WIB,” ujar Irjen Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).

Dihadirkan di Depan Publik sebagai Tahanan

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Riung Mungpulung, Resbob dihadirkan dengan pakaian tahanan berwarna hijau muda. Ia terlihat menundukkan kepala tanpa menyampaikan sepatah kata pun kepada awak media. Saat ini, ia ditahan di sel Mapolda Jabar dan belum mendapat kunjungan dari pihak keluarga.

Tak Sendiri, Resbob Dibantu Dua Rekan

Penyidikan awal menunjukkan bahwa Resbob tidak bekerja sendiri dalam memproduksi konten yang mengandung unsur kebencian tersebut. Dua rekannya diduga terlibat dalam proses produksi dan distribusi konten. “Kami masih mendalami peran pihak-pihak lain yang kemungkinan ikut serta,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah.

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat

Resbob dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Ia dikenai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), serta Pasal 34 juncto Pasal 50. Pasal-pasal ini mengatur tentang penyebaran informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Jika unsur lainnya terbukti, dapat dikenakan juncto dengan ancaman hingga 10 tahun,” tegas Irjen Rudi.

Kontroversi dan Respon Masyarakat Sunda

Kasus Resbob menambah daftar panjang konten kreator yang tersandung masalah hukum akibat ujaran kebencian. Tokoh-tokoh budaya dan organisasi masyarakat Sunda, termasuk perwakilan Viking Persib Club, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak penegakan hukum secara adil.

Beberapa pengamat media menilai kasus ini menjadi pelajaran penting di tengah maraknya budaya live streaming yang kerap tak terkendali. “Ini bukan sekadar soal ekspresi, tapi sudah masuk ke pelanggaran hukum dan etika publik,” ujar pengamat digital sosial, Irfan Firmansyah.

Regulasi dan Edukasi Digital Masih Jadi PR

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya edukasi digital di kalangan pembuat konten. Meski UU ITE sudah cukup tegas, banyak kreator yang mengabaikan batasan hukum dan etika dalam mengejar sensasi atau popularitas.

Menurut data Kominfo, sepanjang 2025, terdapat lebih dari 9.000 aduan konten bermuatan SARA yang diproses secara hukum maupun pemblokiran. Ini menandakan perlunya pendekatan preventif dan edukatif, bukan sekadar represif.

Peran Platform Media Sosial dalam Moderasi

Pihak kepolisian menyebut bahwa penyelidikan cepat dimungkinkan berkat kolaborasi dengan platform media sosial tempat konten tersebut beredar. Namun, masih banyak pertanyaan terkait sejauh mana platform digital bertanggung jawab dalam mencegah penyebaran ujaran kebencian sejak awal tayang.

Pakar hukum digital dari Universitas Padjadjaran, Dr. Arif Rahman, menilai bahwa platform harus membangun sistem moderasi lebih aktif. “Jika video semacam ini bisa viral dalam hitungan jam, berarti ada celah besar dalam pengawasan konten,” jelasnya.

Penutup: Cermin Bagi Kreator dan Pemangku Kebijakan

Kasus Resbob menjadi pengingat keras bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas hukum dan etika. Konten yang menyentuh isu sensitif seperti SARA tidak hanya berpotensi memecah belah, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius.

Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jabar diapresiasi publik sebagai langkah tegas menjaga kerukunan sosial. Di sisi lain, edukasi digital kepada kreator dan penonton harus diperkuat guna menciptakan ekosistem media sosial yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Baca Juga : “Streamer Resbob Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian SARA, Farhan: Percayakan pada Proses Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *