DPR Sahkan UU Pidana, Puan Tekankan KUHAP Baru

Pengesahan Undang-Undang di Paripurna Akhir Masa Sidang

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dalam Rapat Paripurna ke-10 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan menjadi bagian dari agenda penutupan masa sidang tahun 2025–2026.

Tidak hanya mengesahkan UU Penyesuaian Pidana, DPR juga menyetujui beberapa agenda penting lainnya. Di antaranya adalah perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2025–2029, hasil uji kelayakan calon pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2025–2029, serta pengajuan dua RUU inisiatif DPR, yaitu RUU tentang BPIP dan RUU Perlindungan Saksi dan Korban.

Langkah ini mencerminkan komitmen DPR untuk menyelesaikan agenda legislasi strategis sebelum memasuki masa reses. Undang-undang tersebut juga menjadi bagian dari upaya harmonisasi sistem hukum pidana nasional dengan dinamika sosial yang terus berkembang.

Baca Juga : “KemenEkraf dan UNCTAD Bahas Fondasi Ekonomi Kreatif RI

Puan Maharani: KUHAP Baru Penting untuk Jawab Tantangan Zaman

Dalam pidato penutupan masa sidang, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya pembaruan sistem hukum, khususnya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Puan, UU Penyesuaian Pidana dan pembaruan KUHAP merupakan bagian integral dari transformasi hukum nasional.

“Kehadiran undang-undang ini diharapkan dapat menjawab tantangan zaman dan memberikan perlindungan terhadap warga negara melalui keadilan restoratif,” ujar Puan.

Puan menekankan bahwa pembaruan KUHAP harus menjadi prioritas demi memastikan proses peradilan pidana yang lebih akuntabel dan berkeadilan. Ia menyoroti bahwa KUHAP yang saat ini berlaku masih menggunakan pendekatan konvensional yang kurang relevan dengan perkembangan prinsip hak asasi manusia dan sistem peradilan modern.

Legislasi sebagai Wujud Respons terhadap Aspirasi Rakyat

Puan juga mengingatkan bahwa proses legislasi harus tetap berpijak pada aspirasi rakyat. Menurutnya, DPR wajib menjalankan fungsi konstitusional dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

“Menjadi tugas kita bersama, bagaimana mewujudkan kepentingan rakyat serta aspirasi rakyat melalui fungsi konstitusional DPR RI, yakni legislasi, anggaran, pengawasan dan diplomasi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Prolegnas merupakan cerminan dari komitmen DPR dan pemerintah untuk menjalankan politik hukum yang menjawab kebutuhan hukum nasional. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

DPR Pastikan Anggaran Negara Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat

Dalam fungsi penganggaran, Puan menyatakan bahwa DPR telah memastikan setiap alokasi APBN 2025 digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ia menekankan bahwa manfaat dari kebijakan anggaran harus bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

“Rakyat harus dapat merasakan manfaat dari APBN. Hidup rakyat harus semakin mudah dan sejahtera,” ujar Puan dengan tegas.

Puan juga mengingatkan bahwa tantangan dalam pelaksanaan pembangunan nasional masih besar. Oleh karena itu, alokasi anggaran harus efektif, efisien, dan terfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

DPR Laksanakan Fungsi Pengawasan Terhadap Isu Strategis

Dalam aspek pengawasan, DPR turut mengawal berbagai isu penting nasional. Puan menyebutkan sejumlah fokus pengawasan seperti pengendalian harga pangan menjelang Natal dan Tahun Baru, penanganan kasus perundungan di lingkungan pendidikan, peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak, serta penanganan bencana di beberapa wilayah.

Wilayah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi perhatian serius. DPR mengharapkan adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam penyediaan layanan dasar, hunian sementara, dan pemulihan pascabencana.

DPR Terlibat Aktif Dalam Proses Seleksi Pejabat Publik

Selain legislasi dan pengawasan, DPR juga menjalankan fungsi strategis lainnya yaitu memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pengangkatan pejabat publik. Dalam masa sidang ini, DPR telah menyetujui pengangkatan calon Duta Besar, anggota Komisi Yudisial, serta pengurus LPJK periode 2025–2029.

Puan menegaskan bahwa DPR akan terus memastikan integritas dan kualitas pejabat publik. Ia menyatakan bahwa seluruh pejabat negara harus memiliki komitmen terhadap pelayanan publik dan kepatuhan terhadap aturan.

“DPR RI akan memastikan bahwa Pemerintah menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, sehingga uang rakyat dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, dan akuntabel,” ujarnya.

Diplomasi Parlemen Diperkuat Lewat Pertemuan Internasional

DPR RI juga aktif memperkuat posisi Indonesia melalui diplomasi parlemen. Puan mengungkapkan bahwa DPR mengikuti berbagai agenda bilateral dan multilateral, sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama internasional Indonesia di berbagai sektor.

Pertemuan dengan parlemen negara sahabat serta keikutsertaan dalam forum internasional menjadi sarana penting untuk memperjuangkan kepentingan nasional, termasuk isu-isu global seperti perubahan iklim, perdagangan internasional, dan perdamaian dunia.

Langkah diplomasi ini merupakan strategi jangka panjang untuk memperluas pengaruh Indonesia di ranah internasional dan menjalin kemitraan yang saling menguntungkan.

Masa Reses Dimulai, DPR Ajak Rakyat Awasi Kinerja Legislator

Mengakhiri pidatonya, Puan mengumumkan bahwa DPR akan memasuki masa reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 mulai 10 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026. Masa reses ini, kata Puan, harus dimanfaatkan oleh para anggota DPR untuk kembali ke daerah pemilihan dan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

“Kami juga mengucapkan selamat merayakan Natal bagi anggota dan masyarakat Indonesia yang merayakannya serta Selamat Tahun Baru 2026 untuk seluruh rakyat Indonesia. Semoga Tahun 2026 akan memberikan jalan yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih tentram bagi kita semua,” tutup Puan.

Penutup: Momentum Pembaruan Hukum dan Penguatan Demokrasi

Pengesahan UU Penyesuaian Pidana dan dorongan untuk pembaruan KUHAP menjadi penanda penting bahwa Indonesia sedang memasuki era reformasi hukum yang lebih progresif. Respons terhadap kebutuhan zaman melalui pembentukan regulasi baru menunjukkan bahwa parlemen aktif menjawab tantangan masyarakat.

Namun, tantangan selanjutnya adalah implementasi. Pemerintah, DPR, serta penegak hukum harus memastikan undang-undang yang disahkan benar-benar berdampak bagi keadilan dan perlindungan hukum warga negara.

Diharapkan ke depan, langkah-langkah reformasi hukum tidak hanya berhenti di ranah legislasi, tetapi juga menjangkau sistem peradilan, lembaga penegak hukum, serta edukasi hukum masyarakat luas.

Baca Juga : “RUU TNI Itu Apa? Ini Penjelasan dan 4 Pasal yang Direvisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *