Pemerintah Pusat Resmi Tambah Anggaran DAU untuk Guru ASN Non-Tamsil
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun bagi pemerintah daerah. Dana ini diperuntukkan sebagai dukungan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 khusus guru aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menerima tambahan penghasilan.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut dari amanat Pasal 9 ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyalurkan THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN setara dengan besaran tunjangan profesi atau tambahan penghasilan guru selama satu bulan.
Baca Juga : “Barcelona Siapkan Kejutan Manis untuk Christensen Cedera“
Aturan Dasar: KMK 372/2025 dan Implikasinya pada APBD
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang mengatur perubahan rincian DAU Tahun Anggaran 2025. KMK tersebut menegaskan bahwa alokasi tambahan bersifat khusus dan harus digunakan sesuai peruntukannya. Dana akan dicairkan kepada masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” demikian kutipan isi KMK yang ditandatangani Menteri Keuangan, dikutip Senin (29/12/2025).
Rincian Dana: Rp3,80 Triliun untuk THR, Rp3,86 Triliun untuk Gaji Ke-13
Dari total Rp7,66 triliun tambahan DAU, dana sebesar Rp3,80 triliun dialokasikan untuk pembayaran THR, sementara Rp3,86 triliun disiapkan untuk gaji ke-13. Penetapan nominal ini mempertimbangkan jumlah guru ASN di daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tambahan penghasilan serupa.
Kebijakan ini menyasar guru ASN yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mereka selama ini tidak tercakup dalam skema tunjangan tambahan yang diterapkan sebagian pemerintah daerah.
Distribusi Dana Akan Disalurkan Mulai Desember 2025
Menurut KMK 372/2025, proses penyaluran anggaran tambahan akan dilakukan pada bulan Desember 2025. Pemerintah daerah diwajibkan segera menyusun anggaran dan merealisasikan penyaluran dana sesuai ketentuan. Jika belum seluruhnya terealisasi, sisa dana harus dimasukkan kembali dalam perencanaan anggaran tahun 2026.
Langkah ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjamin hak kesejahteraan pegawai ASN di sektor pendidikan, meskipun keterbatasan fiskal daerah menjadi tantangan tersendiri.
Pemda Wajib Lapor Realisasi Paling Lambat 30 Juni 2026
Selain penyaluran, KMK juga mewajibkan seluruh pemda untuk melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Tembusan laporan juga dikirim ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Batas waktu pelaporan adalah 30 Juni 2026. Ketepatan pelaporan ini menjadi indikator penting dalam evaluasi tata kelola keuangan daerah, terutama pada sektor pendidikan.
Konteks Regulasi: Sinkronisasi DAU dan PP Nomor 11 Tahun 2025
Kebijakan ini merupakan implementasi konkret dari PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah. Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa guru ASN yang tidak memperoleh tambahan penghasilan dari pemda tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Tambahan DAU ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah pusat dalam mengakomodasi disparitas kemampuan fiskal antar daerah, agar tidak berdampak pada kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional.
Komentar Pemerintah: Pemerataan Kesejahteraan ASN di Sektor Pendidikan
Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa tambahan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi bentuk keseriusan pemerintah menjamin pemerataan kesejahteraan bagi tenaga pendidik. Menurutnya, sistem transfer DAU yang ditingkatkan secara temporer ini menjadi solusi jangka pendek yang efektif.
“Pemerintah tidak boleh membiarkan ada kesenjangan antara guru ASN di pusat dan daerah. Tambahan DAU ini adalah jaring pengaman,” ujar Purbaya dalam keterangan pers di Jakarta.
Implikasi Ekonomi: Dukungan Fiskal dan Daya Beli Guru
Tambahan anggaran ini juga berpotensi mendongkrak daya beli ratusan ribu guru ASN di daerah. Mengingat pencairannya berlangsung menjelang tutup tahun, realisasi THR dan gaji ke-13 bisa menjadi stimulus konsumsi domestik terutama di sektor kebutuhan pokok dan pendidikan keluarga.
Dalam konteks makroekonomi, kebijakan ini selaras dengan strategi fiskal yang ekspansif dan berkeadilan, mengingat guru ASN termasuk kelompok berpenghasilan tetap yang rentan terhadap tekanan inflasi.
Kesimpulan: Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan Guru ASN
Tambahan anggaran Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak ASN terpenuhi, khususnya bagi mereka yang belum mendapat insentif tambahan dari APBD. Penerbitan KMK 372/2025 menjadi landasan kuat bagi pemda untuk segera merealisasikan hak tersebut secara akuntabel dan tepat waktu.
Dengan adanya kewajiban pelaporan dan batas waktu yang jelas, mekanisme pengawasan dana tambahan ini juga diharapkan berjalan optimal, sehingga tidak ada lagi ketimpangan pembayaran hak guru antar daerah di tahun anggaran mendatang.
Baca Juga : “Tambah Anggaran Rp7,66 T, Purbaya Anggarkan untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah“
