Industri Tembakau Dapat Ruang Pemulihan Setelah Dua Tahun Tertekan
Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada tahun 2026 disambut positif oleh berbagai pihak. Kebijakan ini dianggap memberi napas baru bagi industri hasil tembakau (IHT) yang sempat terpukul akibat kenaikan tarif cukai dalam beberapa tahun terakhir.
Kebijakan fiskal tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi serta mempersempit peluang peredaran rokok ilegal yang kian marak di pasaran. Dalam situasi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil, langkah pemerintah menahan kenaikan tarif cukai dinilai strategis untuk menyeimbangkan penerimaan negara dan keberlanjutan industri padat karya seperti tembakau.
Baca Juga : “Harga Minyak Dunia Anjlok Akibat Kelebihan Pasokan dan Dolar Menguat“
Ekonom INDEF: Kebijakan Ini Realistis dan Sesuai Kondisi Industri
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance, Ahmad Heri Firdaus, menilai keputusan tersebut sebagai langkah fiskal yang tepat. Menurutnya, pemerintah perlu berhati-hati dalam menentukan kebijakan yang berdampak langsung pada sektor padat karya seperti tembakau.
“Kebijakan untuk tidak menaikkan cukai itu sudah tepat dan memang menjawab berbagai tantangan yang dihadapi industri pengolahan tembakau saat ini. Ini respon pemerintah yang tidak berlebihan,” ujar Ahmad pada Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, kenaikan cukai yang terlalu sering tidak selalu memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Terdapat titik maksimum cukai di mana kenaikan tarif justru menimbulkan efek kontraproduktif, baik dari sisi penerimaan negara maupun stabilitas industri.
“Kalau dinaikkan terus, justru bisa menekan daya beli dan mendorong masyarakat beralih ke produk ilegal. Implikasinya sangat luas,” tegasnya.
Moratorium Cukai Rokok Selama Tiga Tahun Dinilai Strategis
Lebih lanjut, Ahmad mengusulkan adanya moratorium cukai rokok selama tiga tahun sebagai strategi penting untuk menjaga kepastian usaha di sektor tembakau. Ia menilai, jika pemerintah memberikan jaminan bahwa tarif tidak akan naik selama periode tertentu, pelaku industri dapat menyusun perencanaan bisnis jangka menengah dengan lebih baik.
“Kalau sudah diputuskan tidak ada kenaikan selama beberapa tahun, pengusaha bisa membuat perencanaan matang, mulai dari menyerap hasil petani, pengadaan bahan baku, hingga strategi penjualan,” jelasnya.
Moratorium ini juga dinilai dapat menjadi alat untuk menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi persoalan besar bagi penerimaan negara. Dengan harga rokok legal yang stabil dan terjangkau, potensi pergeseran konsumsi ke produk ilegal dapat diminimalkan.
Pengendalian Rokok Ilegal Terkait Langsung dengan Daya Beli
Ahmad menekankan bahwa peredaran rokok ilegal muncul karena masih adanya permintaan yang kuat dari masyarakat berdaya beli rendah. Jika harga rokok legal terlalu tinggi akibat kebijakan fiskal, sebagian konsumen akan beralih ke produk ilegal yang lebih murah.
“Rokok ilegal itu ada karena permintaannya ada. Maka penting untuk menjaga harga legal tetap sesuai kemampuan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa lebih dari 70 persen harga rokok ditentukan oleh kebijakan pemerintah melalui pajak dan cukai. Oleh sebab itu, penyesuaian fiskal harus dilakukan secara proporsional agar tidak menekan daya beli.
Dengan mempertahankan kebijakan tarif cukai yang stabil, pemerintah dapat menekan selisih harga antara rokok legal dan ilegal. Ini menjadi strategi efektif dalam mempersempit ruang gerak pelaku pasar gelap yang merugikan negara dan konsumen.
Dampak Positif bagi Petani dan Tenaga Kerja
Kebijakan ini juga berdampak langsung terhadap petani tembakau dan jutaan tenaga kerja di sektor pengolahan hasil tembakau. Ahmad menyebut, keputusan tersebut memberi peluang untuk meningkatkan kembali penyerapan bahan baku lokal yang selama ini menurun akibat tekanan industri.
“Kebijakan ini bisa menggerakkan kembali hulu industri tembakau. Petani mendapat kepastian harga dan industri tetap mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar,” ujarnya.
Industri hasil tembakau di Indonesia termasuk padat karya dengan rantai pasok yang panjang, mulai dari petani, pabrikan, hingga pedagang eceran. Dengan stabilitas fiskal, sektor ini diyakini dapat berkontribusi signifikan terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Keseimbangan antara Fiskal dan Sosial Jadi Fokus Pemerintah
Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa tampak berupaya menjaga keseimbangan antara tujuan fiskal dan dampak sosial. Penerimaan dari cukai memang penting bagi negara, namun keberlanjutan industri dan kesejahteraan masyarakat juga tidak kalah penting.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa kontribusi cukai hasil tembakau terhadap penerimaan negara pada 2024 mencapai lebih dari Rp210 triliun. Namun, tekanan terhadap industri terus meningkat akibat biaya produksi dan kompetisi dengan produk ilegal.
Dengan kebijakan menahan kenaikan tarif, pemerintah memberi sinyal bahwa stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas. Langkah ini diharapkan menjaga keseimbangan antara penerimaan fiskal, kelangsungan usaha, dan penyerapan tenaga kerja.
Penutup: Momentum Menata Industri Tembakau Nasional
Kebijakan tidak menaikkan cukai rokok pada 2026 dapat menjadi momentum untuk menata ulang ekosistem industri tembakau nasional. Pemerintah diharapkan terus berkolaborasi dengan asosiasi industri, petani, dan aparat penegak hukum guna menekan peredaran rokok ilegal serta memperkuat daya saing produk domestik.
Dengan pendekatan yang seimbang dan berbasis data, langkah Purbaya Yudhi Sadewa dapat menjadi contoh kebijakan ekonomi yang progresif, berkeadilan, dan berorientasi jangka panjang bagi keberlanjutan industri nasional.
Baca Juga : “Kendali koboi keuangan di padang tantangan“
