Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Jalankan Amanat UUD 33

Pertemuan di Hambalang Bahas Aktivitas Ilegal di Sektor SDA

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat konstitusi yang tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Komitmen ini ditekankan langsung melalui pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 23 November 2025.

Dalam pernyataannya, Teddy menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat serius memastikan bahwa sumber daya alam, khususnya bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikelola oleh negara demi kemakmuran rakyat. Hal ini merupakan bagian dari amanat UUD 1945 Pasal 33 yang menjadi fondasi kebijakan ekonomi nasional berbasis keadilan sosial.

“Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ungkap Seskab Teddy.

Baca Juga : “Kasus Pajak PT Djarum Libatkan Dirut dan Eks Pejabat Kemenkeu

Agenda Strategis Pemerintah: Berantas Praktik Ilegal SDA

Komitmen tersebut tercermin dalam langkah konkret Presiden Prabowo yang memanggil sejumlah pejabat tinggi negara untuk menghadiri pertemuan khusus di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor. Pertemuan ini digelar di akhir pekan dan berlangsung sejak siang hingga malam hari.

Menurut Teddy, agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah penindakan aktivitas ilegal yang selama ini merusak sektor kehutanan dan pertambangan. Presiden Prabowo ingin memastikan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam.

“Pertemuan yang berlangsung pada libur akhir pekan ini membahas agenda strategis di bidang kehutanan dan pertambangan,” tulis Teddy.

Hadirnya Para Pemangku Kebijakan: Koordinasi Lintas Lembaga

Pertemuan penting tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari lintas kementerian dan lembaga. Mereka antara lain:

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
  • Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas
  • Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin
  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
  • Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh
  • Ketua PPATK Ivan Yustiavandana

Kehadiran para pejabat ini mempertegas keseriusan pemerintah dalam memberantas pelanggaran hukum di sektor strategis nasional. Presiden menekankan pentingnya sinergi antar-instansi untuk penertiban kawasan dan optimalisasi pengelolaan sumber daya.

Fokus pada Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang

Salah satu agenda penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah tindak lanjut kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Tim ini sebelumnya telah melakukan berbagai langkah untuk menertibkan penggunaan lahan yang tidak sah di berbagai wilayah.

Selain itu, pemerintah juga membahas penertiban aktivitas pertambangan ilegal, terutama di daerah-daerah yang selama ini luput dari pengawasan karena akses geografis yang sulit dijangkau.

“Pertemuan juga membahas mengenai penanganan sejumlah kawasan ilegal yang selama ini sulit dijangkau aparat,” kata Teddy.

Langkah ini diambil agar sumber daya negara tidak terus menerus dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Negara harus hadir sebagai pengelola utama kekayaan alam dan bukan sekadar penonton.

Konsekuensi Hukum Jadi Sorotan Presiden

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa konsekuensi hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan harus ditegakkan secara adil dan tegas. Tidak ada pengecualian, baik terhadap individu maupun korporasi yang terbukti bersalah.

Penegakan hukum yang tegas akan menjadi cerminan dari komitmen pemerintah dalam menjalankan konstitusi, terutama amanat Pasal 33 UUD 1945.

Hal ini juga menjadi bagian penting dari strategi Prabowo untuk mereformasi sektor sumber daya alam agar lebih berdaulat dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

UUD 1945 Pasal 33: Pilar Ekonomi Berkeadilan

Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar utama dalam merancang kebijakan ekonomi berbasis pemerataan. Bunyi pasal ini antara lain:

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Dengan merujuk pada pasal ini, Presiden Prabowo ingin memastikan bahwa pembangunan nasional tidak hanya dinikmati oleh segelintir elit, melainkan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga pelosok desa.

Kesimpulan: Jalan Panjang Menuju Kedaulatan SDA

Langkah Presiden Prabowo untuk menegakkan amanat Pasal 33 UUD 1945 adalah awal dari reformasi besar-besaran di sektor sumber daya alam Indonesia. Dukungan penuh dari jajaran kementerian dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan misi ini.

Dengan agenda yang konkret dan koordinasi lintas lembaga yang kuat, diharapkan praktik ilegal yang merugikan negara dapat ditekan secara signifikan.

Ke depan, konsistensi dan ketegasan dalam pelaksanaan kebijakan ini akan menentukan keberhasilan misi negara dalam membangun ekonomi berdaulat dan berkeadilan.

Baca Juga : “Prabowo Panggil Menteri Hingga Kapolri ke Hambalang, Bahas Apa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *