Pemerintah Dorong 1.300 Merek Lokal Gantikan Baju Impor

PELARANGAN PAKAIAN BEKAS IMPOR MENGAKTIFKAN LANGKAH SUBSTITUSI PRODUK

Pemerintah Indonesia semakin tegas dalam menindak impor pakaian bekas ilegal. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan langkah konkret untuk menggantikan pasar baju bekas dengan produk lokal.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 40 Tahun 2022 yang secara tegas melarang peredaran barang bekas impor, terutama pakaian. Bukan hanya sekadar larangan, tapi juga pemberian solusi agar para pedagang dapat beralih ke produk dalam negeri.

Baca Juga : “Kemenag Ajak Generasi Muda Aktif Jaga Budaya Nusantara

1.300 MEREK LOKAL SIAP GANTIKAN BAJU BEKAS

Menurut Maman, saat ini Kementerian UMKM sudah mengkonsolidasikan sebanyak 1.300 merek lokal yang siap mengisi pasar yang sebelumnya ditempati oleh pakaian impor bekas. Merek-merek ini meliputi berbagai jenis produk seperti baju, celana, sepatu, hingga sandal.

“Per hari ini, kita sudah konsolidasi. Ada 1.300 brand lokal yang siap masuk pasar,” ujar Maman di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin (17/11/2025).

Langkah ini tidak hanya sebagai bentuk pelarangan terhadap aktivitas ilegal, tapi juga untuk menjaga keberlanjutan ekonomi para pelaku usaha yang sebelumnya menggantungkan penghasilan dari penjualan produk thrift impor.

PELARANGAN TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK SEMUA USAHA THRIFTING

Maman menegaskan bahwa kebijakan ini bukan ditujukan untuk mematikan usaha thrifting secara menyeluruh. Pemerintah tetap menghormati kreativitas para pelaku thrift, selama tidak melibatkan praktik impor ilegal.

“Enggak semua thrifting itu jelek. Yang jadi isu adalah yang mengimpor baju-bajunya bekas. Nah, ini yang kita tindak,” tegasnya.

Fokus utama pemerintah adalah menindak mereka yang masih mendatangkan pakaian bekas dari luar negeri tanpa izin resmi, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri.

ARAHAN LANGSUNG DARI PRESIDEN PRABOWO

Pernyataan Menteri Maman tidak datang sendiri. Ia menyebut bahwa langkah ini merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta Kementerian UMKM untuk tidak sekadar melarang, tetapi juga memberikan alternatif nyata berupa produk substitusi.

Dengan begitu, para pedagang tidak kehilangan sumber penghasilan, melainkan diberikan jalan keluar dengan menjual produk dalam negeri yang tidak kalah dari segi kualitas dan desain.

“Presiden ingin para pedagang tetap bisa melanjutkan usahanya. Karena itu, kami siapkan brand lokal sebagai pengganti,” jelas Maman.

DAUR ULANG SEBAGAI SOLUSI UNTUK BAJU BEKAS IMPOR ILEGAL

Menariknya, Menteri UMKM juga mendukung usulan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak serta-merta memusnahkan baju bekas ilegal. Sebagai gantinya, pemerintah akan mencacah pakaian-pakaian tersebut untuk kemudian didaur ulang.

“Kalau baju dicacah, nantinya bisa dijadikan bahan untuk produk daur ulang. Itu lebih murah dan ramah lingkungan,” kata Maman.

Rencana ini dinilai lebih efisien dibandingkan pemusnahan total yang membutuhkan biaya logistik dan pemrosesan tambahan. Selain itu, pendekatan ini mendukung konsep ekonomi sirkular yang kini tengah menjadi perhatian global.

DUKUNGAN UNTUK INDUSTRI LOKAL DAN UMKM FESYEN

Lebih jauh, Maman menyebut bahwa langkah ini bagian dari strategi besar pemerintah untuk melindungi produksi dalam negeri. Industri tekstil lokal dan pelaku UMKM fesyen akan memperoleh pasar yang lebih besar dengan hilangnya dominasi produk bekas impor.

“Hal yang utama adalah bagaimana melindungi produsen dalam negeri. Itu prioritas utama kami,” tegasnya.

Pasar lokal yang sebelumnya dijejali barang bekas dari luar negeri kini menjadi ladang baru bagi 1.300 merek lokal yang telah disiapkan. Ini juga menjadi sinyal positif bagi pertumbuhan brand fesyen lokal di berbagai daerah.

REGULASI DAN PENEGAKAN ATURAN AKAN DIPERKETAT

Sebagai implementasi dari Permendag No. 40/2022, penegakan hukum terhadap pelaku impor barang bekas akan semakin diperkuat. Pemerintah akan melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan bahwa larangan ini berjalan efektif.

Langkah ini juga akan didukung oleh sosialisasi intensif kepada pedagang, agar mereka memahami risiko hukum dari perdagangan baju bekas impor ilegal dan mengenal alternatif legal yang tersedia.

PENUTUP: KEBANGKITAN INDUSTRI FESYEN NASIONAL

Langkah pemerintah dalam menghapus baju bekas impor ilegal dan menggantinya dengan 1.300 merek lokal menjadi langkah strategis untuk mendongkrak industri fesyen dalam negeri. Selain menjaga kesehatan ekonomi nasional, kebijakan ini membuka peluang baru bagi UMKM untuk tumbuh lebih besar.

Pemerintah berharap bahwa upaya ini akan menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan kompetitif, sekaligus membangkitkan kebanggaan terhadap produk buatan Indonesia. Dalam jangka panjang, penguatan merek lokal di pasar domestik bisa menjadi batu loncatan menuju ekspor produk fesyen ke pasar internasional.

Baca Juga : “Purbaya Mau Daur Ulang Baju Impor Bekas Sitaan, Menteri UMKM Respons Begini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *