Latar Belakang Dugaan Kasus Korupsi Pajak Besar di Lingkup Ditjen Pajak
Kasus korupsi sektor perpajakan kembali mencuat. Kali ini, nama besar PT Djarum ikut terseret dalam pusaran penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, resmi masuk dalam daftar pencekalan imigrasi bersama empat nama lainnya.
Kelima orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri mulai 14 November 2025. Kejagung menduga adanya praktik korupsi sistemik yang melibatkan pengusaha, konsultan pajak, dan pejabat aktif maupun nonaktif di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca Juga : “Real Madrid Menyesal Tak Cepat Rekrut Estevao Gacor“
Lima Nama Dicekal dalam Kasus Perpajakan Periode 2016–2020
Selain Victor Hartono, Kejagung juga mencekal:
- Ken Dwijugiasteadi (mantan Dirjen Pajak Kemenkeu)
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum (Kepala KPP Madya Semarang)
- Heru Budijanto Prabowo (Konsultan Pajak)
- Karl Layman (Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak)
Kelimanya diduga berperan dalam praktik pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016 hingga 2020. Kasus ini membuka tabir adanya pemufakatan jahat antara pengusaha dan aparatur negara yang semestinya mengawasi kepatuhan pajak.
Modus Operasi: Pemufakatan Jahat untuk Kurangi Kewajiban Pajak
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, modus utama kasus ini adalah pengurangan kewajiban pajak secara tidak sah.
“Bukan hanya memperkecil kewajiban pajak, tapi ada kompensasi, ada pemberian. Suap dengan tujuan tertentu,” jelasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kejahatan yang terorganisir dan mengandung unsur suap.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas dan kantor pejabat Ditjen Pajak. Barang bukti kini tengah dianalisis untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan para pihak.
Alasan Pencekalan: Antisipasi Gangguan Proses Hukum
Pencekalan dilakukan agar kelima orang tersebut tidak kabur ke luar negeri saat proses penyidikan berlangsung.
“Ini langkah antisipatif karena penyidik khawatir mereka tidak hadir atau malah pergi ke luar negeri,” jelas Anang.
Permohonan pencekalan telah diajukan dan dikabulkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Menteri Imipas, Agus Andrianto, membenarkan telah menerima dan melaksanakan surat permintaan dari Kejagung.
Respons Kementerian Keuangan atas Keterlibatan Eks Dirjen Pajak
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa dirinya belum menerima laporan rinci terkait kasus ini. Namun, ia menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya pikir biarkan saja proses hukum berjalan. Beberapa orang kami memang diminta memberi pernyataan,” ungkap Purbaya kepada media.
Ia juga menyebutkan bahwa dugaan ini berkaitan dengan program tax amnesty yang berlaku pada masa jabatan Ken Dwijugiasteadi. Penegasan ini memberikan konteks lebih luas atas hubungan antara kebijakan fiskal masa lalu dan potensi penyalahgunaannya.
Pernyataan Resmi Grup Djarum atas Cekal Dirutnya
Pihak manajemen Grup Djarum akhirnya buka suara menyikapi pencekalan terhadap Direktur Utamanya. Melalui Corporate Communication Manager, Budi Darmawan, mereka menyatakan sikap kooperatif dan tunduk pada ketentuan hukum.
“Mengenai hal tersebut, kami menghormati, patuh, dan taat hukum,” ujar Budi singkat.
Pernyataan ini menjadi bentuk pengakuan akan pentingnya penegakan hukum serta menjaga citra korporasi di tengah badai pemberitaan negatif.
Dampak Langsung terhadap Saham Emiten Grup Djarum
Kasus ini tidak hanya berdampak pada ranah hukum dan tata kelola perusahaan, tetapi juga langsung menyentuh aspek keuangan pasar modal. Emiten yang berada di bawah Grup Djarum terlihat mengalami tekanan di bursa saham.
Berdasarkan data RTI per Jumat (21/11/2025), harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), yang sebagian besar sahamnya dimiliki PT Dwimuria Investama milik Grup Djarum, turun 0,59% ke Rp 8.375 per lembar.
Sebaliknya, saham PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) yang juga berada dalam jaringan Grup Djarum, tidak mengalami perubahan dan ditutup stagnan di level Rp 448 per saham.
Adapun saham lain seperti PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) dan PT Supra Primatama Nusantara (SUPR) juga menjadi perhatian investor yang khawatir akan efek domino dari kasus ini terhadap reputasi grup secara keseluruhan.
Pandangan ke Depan: Perlu Reformasi Menyeluruh Tata Kelola Pajak
Kasus ini mencerminkan bahwa reformasi perpajakan belum tuntas. Pemerintah dituntut untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, dan membangun integritas kelembagaan.
Dengan keterlibatan nama besar seperti PT Djarum dan eks pejabat senior Kemenkeu, publik berharap Kejagung dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan adil.
Keterbukaan informasi, transparansi proses, dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu menjadi indikator utama kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kesimpulan:
Kasus perpajakan yang menjerat PT Djarum dan sejumlah nama besar menunjukkan masih rentannya sistem perpajakan terhadap korupsi terstruktur. Kejagung kini memikul tanggung jawab besar untuk menuntaskan kasus ini secara adil, transparan, dan profesional. Reformasi sistem perpajakan serta akuntabilitas pejabat menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keadilan fiskal di Indonesia.
Baca Juga : “Profil Victor Hartono, Bos Djarum yang Dicekal Imigrasi“
