Insentif Mobil Listrik Tekan Impor BBM 1.320 Liter/Tahun

Penghapusan Insentif Berpotensi Hambat Peralihan Energi Bersih

Rencana pemerintah untuk menghentikan insentif mobil listrik pada 2026 dinilai sejumlah pihak sebagai langkah yang tidak tepat waktu dan dapat menghambat momentum transisi energi bersih. Meski alasan efisiensi fiskal kerap dikedepankan, kebijakan ini dianggap mengabaikan beban jangka panjang akibat krisis iklim dan ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Dampak Lingkungan Lebih Mahal Dibanding Insentif yang Diberikan

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengingatkan bahwa biaya kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan akibat emisi sektor transportasi jauh lebih besar dibandingkan nilai insentif yang saat ini diberikan untuk kendaraan listrik. Menurutnya, pemotongan insentif adalah bentuk pendekatan jangka pendek yang mengabaikan urgensi pengurangan emisi.

“Biaya pemulihan lingkungan dan kesehatan akibat pencemaran udara dari kendaraan berbahan bakar fosil bisa menggerus anggaran negara secara signifikan dalam jangka panjang. Menghapus insentif adalah keputusan yang bisa memperburuk keadaan,” ujar Fabby dalam pernyataannya, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga : “Prabowo Setujui Normalisasi Sungai Aceh Lewat Laut

Mobil Listrik Kurangi Impor BBM hingga 1.320 Liter per Tahun

IESR mencatat bahwa satu kendaraan listrik yang menempuh jarak 20.000 kilometer per tahun mampu mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM) hingga 1.320 liter. Konversi ini berdampak langsung pada efisiensi neraca perdagangan energi dan pengurangan ketergantungan terhadap minyak impor yang masih tinggi di Indonesia.

Menurut Fabby, menjaga kelangsungan insentif berarti mendukung stabilitas energi nasional dan mencegah defisit transaksi berjalan akibat tingginya impor minyak.

“Jangan sampai kita menghemat fiskal jangka pendek tapi membiarkan defisit perdagangan membengkak karena kita tetap bergantung pada impor BBM,” jelasnya.

Harga Mobil Listrik Akan Melonjak Jika PPN Dicabut

Salah satu bentuk insentif yang paling berdampak adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik. Jika kebijakan ini dicabut mulai 2026, harga jual kendaraan listrik akan naik signifikan, berpotensi menghambat adopsi masyarakat terhadap teknologi transportasi rendah emisi.

Kenaikan harga tersebut dikhawatirkan membuat konsumen kembali memilih kendaraan konvensional berbahan bakar fosil, mengingat selisih harga yang cukup jauh dengan mobil listrik.

Ancaman Terhadap Investasi Industri Baterai Nasional

Pencabutan insentif juga mengancam iklim investasi di sektor kendaraan listrik, khususnya industri baterai yang tengah tumbuh. Hingga 2060, proyeksi investasi pada sektor ini diperkirakan mencapai Rp544 triliun. Sejumlah produsen tengah membangun pabrik dan membutuhkan kepastian regulasi untuk menjamin keberlanjutan bisnis mereka.

Fabby mengingatkan bahwa ketidakpastian kebijakan bisa mengganggu kepercayaan investor. Dalam konteks persaingan global, Indonesia perlu menjaga daya saingnya dalam industri kendaraan listrik dan baterai.

“Kalau pemerintah tidak konsisten, investor bisa berpaling ke negara lain yang lebih proaktif dalam mendukung teknologi bersih,” tegasnya.

Insentif Penting untuk Menjaga Momentum Transisi Energi

IESR menilai bahwa insentif kendaraan listrik harus dipertahankan dalam beberapa tahun ke depan demi menjaga momentum transisi energi. Selain mendukung target netral karbon nasional, insentif juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat atas kualitas udara yang bersih.

“Langkah ini tidak semata ekonomi, tetapi juga bagian dari komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan,” ujar Fabby.

Data Tambahan: Emisi Transportasi dan Beban Kesehatan Publik

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sektor transportasi menyumbang lebih dari 25% emisi gas rumah kaca (GRK) nasional. Emisi dari kendaraan bermotor juga berkontribusi besar terhadap pencemaran udara di kawasan perkotaan, menyebabkan peningkatan kasus penyakit pernapasan.

Studi WHO menunjukkan bahwa polusi udara mengakibatkan 120.000 kematian dini setiap tahun di Indonesia. Ini setara dengan beban biaya kesehatan yang sangat besar bagi negara dan masyarakat.

Perbandingan Internasional: Negara Lain Terus Perpanjang Insentif

Beberapa negara seperti Tiongkok, Amerika Serikat, dan Jerman terus memperpanjang dan bahkan memperbesar insentif kendaraan listrik demi mempercepat transisi energi dan mendukung industri dalam negeri. Kebijakan fiskal ini terbukti efektif mendorong adopsi kendaraan listrik dan menciptakan lapangan kerja baru.

Indonesia berpotensi kehilangan momentum jika memilih untuk menghentikan insentif di tengah jalan.

Kesimpulan: Kebutuhan Strategi Jangka Panjang dan Kepastian Regulasi

Rencana pencabutan insentif kendaraan listrik pada 2026 berisiko menimbulkan dampak negatif berantai terhadap lingkungan, ekonomi, dan industri nasional. Pemerintah didorong untuk mengedepankan pendekatan jangka panjang berbasis data ilmiah dan mempertimbangkan manfaat makro dari kebijakan insentif.

Perpanjangan insentif akan menjadi sinyal kuat bagi pelaku industri dan publik bahwa Indonesia serius mendorong ekonomi hijau, menjaga kualitas udara, dan mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Keputusan ini bukan hanya soal fiskal, tetapi menyangkut arah masa depan pembangunan nasional.

Baca Juga : “Insentif Dicabut Tahun Depan, Tren Kendaraan Listrik Bakal Ditinggal?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *