Eks Dirut Pertamina Akui Pernah Ditanya Soal Anak Riza Chalid di Kasus Sewa Tangki BBM PT OTM

Karen Agustiawan Tegaskan Tidak Tahu Keterlibatan Muhammad Kerry

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menegaskan tidak mengetahui keterlibatan Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam kasus penyewaan tangki BBM.
Ia menyampaikan hal itu saat bersaksi di sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (27/10).

Kuasa hukum Kerry, Patra M. Zen, menanyakan apakah Karen mengetahui keterlibatan anak Riza Chalid dalam penyewaan tangki BBM PT OPM oleh Pertamina.
Namun, Karen menjawab dengan tegas bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

“Tidak tahu,” jawab Karen singkat saat ditanya dua kali oleh kuasa hukum.

Baca Juga : “Menkeu Purbaya Minta Pedagang Pasar Senen Beralih Usaha Usai Larangan Impor Baju Bekas

Karen Sudah Mundur Sebelum Keputusan Sewa Tangki Diambil

Dalam persidangan, Karen menjelaskan bahwa ia sudah tidak memiliki kewenangan ketika keputusan sewa tangki BBM dibuat.
Ia menyebut telah mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Pertamina sebelum keputusan strategis itu ditetapkan.

“Saya sudah menyatakan mundur, kewenangan saya dicabut, dan tidak boleh memutuskan hal strategis,” ujar Karen di persidangan.

Karen juga menegaskan tidak mengetahui peran Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, dan Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT OTM.
Keduanya merupakan terdakwa lain dalam perkara ini.

Direksi Pertamina Cabut Wewenang Direktur Utama Terkait Proyek OTM

Karen membacakan risalah rapat direksi Pertamina yang berisi pencabutan kewenangan dirinya terhadap proyek tangki BBM Merak.
Dalam rapat tersebut, direksi menarik semua kewenangan direktur utama terkait jasa penyimpanan dan penyaluran BBM.
Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp2,7 triliun.

“Saya dicabut semua kewenangan saya terkait OTM sejak 28 April 2014,” jelas Karen di hadapan hakim.
Direksi kemudian memberikan wewenang kepada direktur pemasaran dan niaga untuk mengesahkan HPS dan menetapkan pemenang proyek.
Karen menyerahkan salinan risalah rapat kepada majelis hakim sebagai barang bukti resmi dalam persidangan.

Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp285 Triliun

Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha migas Riza Chalid, didakwa merugikan negara hingga Rp285 triliun.
Jaksa menyebut Kerry terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Selain itu, ia diduga memperkaya diri dan pihak lain hingga Rp3,07 triliun.

“Terdakwa memperkaya diri melalui PT Jenggala Maritim Nusantara sebesar USD9,86 juta dan Rp1,07 miliar,” ujar jaksa.
“Ia juga memperkaya pihak lain melalui PT Orbit Terminal Merak sebesar Rp2,9 triliun,” tambahnya.

Kasus ini menyoroti kerja sama penyewaan Terminal Bahan Bakar Merak, yang menjadi bagian penting dari distribusi BBM nasional.

Proyek OTM Jadi Sorotan dalam Tata Kelola Energi Nasional

Kasus penyewaan tangki BBM PT OTM menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek energi vital nasional.
Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan kontrak kerja menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Banyak pihak menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam tata kelola proyek migas.

Penyidik dan jaksa kini berupaya mengungkap seluruh aliran dana serta pihak yang mendapat keuntungan dari proyek tersebut.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya transparansi di sektor energi Indonesia.

Pertamina Perkuat Komitmen Tata Kelola dan Transparansi

Pertamina menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola bisnis dan transparansi dalam setiap kegiatan operasional.
Perusahaan telah melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan dan penunjukan rekanan bisnis.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan pada proyek strategis.

Dengan pengawasan internal yang lebih kuat, Pertamina berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap BUMN energi tersebut.
Perusahaan juga bekerja sama dengan aparat hukum untuk memastikan seluruh proses berjalan akuntabel.

Pengamat Nilai Kasus Ini Uji Integritas Korporasi BUMN

Pengamat hukum bisnis energi menilai kasus ini sebagai ujian besar bagi integritas korporasi BUMN strategis.
Ia menyebut pengadaan di sektor energi memerlukan kontrol ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

“Sektor energi adalah urat nadi ekonomi, maka pengawasan harus sangat kuat,” katanya.

Menurutnya, kejadian ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat reformasi tata kelola BUMN energi.
Keterbukaan informasi dan sistem pengadaan digital dinilai penting untuk mencegah praktik korupsi serupa.

Sidang Lanjut, Fakta Baru Terus Terungkap

Sidang perkara ini akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Kesaksian Karen menambah dimensi baru dalam upaya penegakan hukum di sektor migas nasional.
Majelis hakim akan menilai seluruh bukti, termasuk risalah rapat yang mencabut kewenangan Karen.

Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi skandal korupsi energi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Namun, bagi Pertamina, proses hukum ini juga menjadi kesempatan untuk menunjukkan komitmen bersih dan profesional.
Kasus ini diharapkan menjadi titik balik dalam mewujudkan tata kelola korporasi yang transparan dan berintegritas di sektor energi nasional.

Baca Juga : “Pertamina Setuju BBM Dicampur Etanol 10 Persen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *