Sirene dan Strobo Jadi Sorotan Publik
novoteltoulon.com – Penyalahgunaan sirene dan strobo kembali jadi perbincangan hangat. Banyak pengguna jalan merasa terganggu hingga panik saat mendengar bunyi keras dari belakang kendaraan mereka. Bahkan, sejumlah kasus berujung kecelakaan. Fenomena ini makin ramai dibicarakan di media sosial melalui istilah “setop tot tot wuk wuk” yang viral.
Baca Juga : “Ole Romeny Kembali Berlatih, Siap Perkuat Timnas Indonesia“
Dampak Negatif di Jalan Raya
Sirene dan strobo sejatinya dipakai untuk kepentingan pengawalan resmi. Namun, praktik di lapangan justru menimbulkan keresahan. Banyak pengendara kaget, melakukan manuver mendadak, hingga menyebabkan insiden lalu lintas. Kondisi ini memperlihatkan bahwa fungsi awal pengawalan kerap disalahgunakan.
Pandangan Analis Transportasi
Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menegaskan keresahan masyarakat sudah berlangsung lama. Menurutnya, suara sirene keras dan strobo menyilaukan membuat pengendara panik. “Banyak pengalaman masyarakat kesal, ketakutan, dan panik karena dengar bunyi strobo ataupun sirene,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025). Ia menambahkan, sudah ada beberapa kecelakaan lalu lintas akibat suara bising tersebut.
Oknum Pengawal dan Praktik Penyalahgunaan
Azas menyoroti adanya oknum yang menggunakan pengawalan dengan sirene dan strobo hanya untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut praktik ini sudah jauh dari aturan sebenarnya. “Selama ini pengawalan disalahgunakan oleh banyak oknum, dan memakai jenis strobo atau sirene keras, itu mengganggu serta membahayakan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Kebijakan Polri Membekukan Sementara
Menanggapi keresahan publik, Kakorlantas Polri mengambil langkah tegas. Penggunaan sirene dan strobo untuk pengawalan non-prioritas dibekukan sementara. Keputusan ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut memang menegaskan bahwa penggunaan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas kepolisian.
Dukungan dari Pakar Transportasi
Azas mendukung penuh kebijakan pembekuan itu. Ia menilai keputusan tersebut mampu mengurangi potensi kecelakaan akibat kepanikan pengguna jalan. Selain itu, langkah Polri juga sejalan dengan upaya menertibkan perilaku berkendara yang semakin tidak terkendali. “Saya mendukung kebijakan tersebut karena sudah sesuai regulasi yang berlaku,” kata Azas.
Konteks Sosial Media dan Viralitas Isu
Fenomena “setop tot tot wuk wuk” viral di media sosial, menjadi simbol keresahan pengguna jalan. Banyak video pengendara yang mendokumentasikan aksi pengawalan dengan strobo hingga menciptakan debat publik. Viralitas ini turut mendorong aparat kepolisian lebih cepat menanggapi keresahan masyarakat.
Data Kecelakaan Lalu Lintas
Berdasarkan data Korlantas Polri, sepanjang 2024 tercatat lebih dari 100 ribu kecelakaan lalu lintas dengan 25 ribu korban jiwa. Meski tidak semua terkait sirene atau strobo, faktor kepanikan pengendara termasuk salah satu pemicu insiden. Hal ini menjadi alarm bagi pemerintah agar penertiban dilakukan lebih tegas.
Penegakan Aturan dan Edukasi Publik
Selain pembekuan, penegakan aturan tetap menjadi kunci. Polri diharapkan melakukan pengawasan rutin dan menindak oknum yang menyalahgunakan pengawalan. Edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban di jalan raya juga perlu digencarkan. Dengan demikian, penggunaan sirene tidak lagi menjadi momok menakutkan.
Harapan Jalan Raya Lebih Tertib
Pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo adalah langkah penting untuk memulihkan ketertiban lalu lintas. Masyarakat berharap aturan ditegakkan konsisten, bukan hanya respons sesaat terhadap viralitas. Ke depan, edukasi, penegakan hukum, dan ketegasan terhadap oknum menjadi kunci agar pengguna jalan merasa aman. Dengan begitu, fungsi sirene kembali pada tujuan utamanya: menyelamatkan nyawa, bukan menimbulkan bahaya.
Baca Juga : “BRI Salurkan Rp55 Triliun untuk UMKM dan Prioritas“
