DJP Serahkan 3 Tersangka Skandal Pajak Rp11,1 M ke Kejaksaan

Skandal Pajak Terkuak: Tiga Tersangka dan Kerugian Negara Rp11,1 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyerahkan tiga tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Semarang pada Selasa, 9 Desember 2025. Ketiga tersangka, yakni RH, KH, dan MM, diduga terlibat dalam dua kasus berbeda yang menyebabkan kerugian negara sebesar total Rp11,1 miliar. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.

Penyerahan para tersangka dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Penegakan Hukum DJP bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I. Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara instansi penegak hukum serta bukti nyata komitmen DJP dalam menjaga kepatuhan perpajakan.

Modus RH dan KH: Menerbitkan Faktur Pajak Fiktif

Tersangka RH, yang merupakan Direktur Utama PT DPE, bersama KH, diduga secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS). Perbuatan itu dilakukan dalam periode Juli hingga Desember 2022. Praktik ini, yang umum dikenal sebagai faktur pajak fiktif, telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp8,5 miliar.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), RH dan KH dijerat dengan Pasal 39A huruf a. Mereka terancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun, serta denda sebesar dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur palsu tersebut.

Penerbitan faktur pajak fiktif tidak hanya merugikan kas negara, tetapi juga menciptakan distorsi dalam sistem administrasi pajak. Praktik semacam ini memanfaatkan celah kelemahan sistem untuk menghindari kewajiban membayar pajak yang seharusnya disetorkan oleh wajib pajak.

Modus MM: Tidak Lapor SPT dan Menyampaikan Data Tidak Benar

Berbeda dari dua tersangka sebelumnya, MM yang berafiliasi dengan PT GBP diduga melakukan pelanggaran dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk periode Agustus 2020. Selain itu, ia juga menyampaikan SPT Masa PPN untuk Februari dan Maret 2020 dengan data yang tidak benar atau tidak lengkap.

Akibat dari pelanggaran ini, negara mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp2,6 miliar. MM dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU KUP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara enam bulan hingga enam tahun, serta denda sebesar dua hingga empat kali jumlah pajak yang tidak dilaporkan dengan benar.

Tindak pidana yang dilakukan MM tergolong sebagai manipulasi administrasi pajak. Praktik ini menyulitkan pengawasan dan berpotensi merusak kredibilitas sistem pelaporan pajak yang berbasis self-assessment.

DJP Tegaskan Penegakan Hukum Demi Efek Jera dan Ketertiban Fiskal

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata komitmen DJP terhadap penegakan hukum. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi wajib pajak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat, serta untuk mengamankan penerimaan negara dan memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” ujar Nurbaeti.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menggunakan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan mekanisme yang tersedia dalam sistem perpajakan. Namun, langkah persuasif itu diabaikan.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa DJP tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan permasalahan secara administratif sebelum menempuh jalur hukum. Namun jika opsi itu tidak dimanfaatkan, penindakan pidana adalah langkah akhir yang tegas.

Pentingnya Integritas dalam Kepatuhan Pajak Nasional

Kasus ini menegaskan pentingnya integritas dalam pelaporan dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh pelaku usaha dan individu. Skandal pajak seperti ini bukan hanya soal nominal kerugian, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Indonesia menganut sistem self-assessment dalam perpajakan, yang berarti wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban mereka sendiri. Namun sistem ini akan rentan disalahgunakan jika tidak diimbangi dengan pengawasan dan sanksi yang tegas.

Menurut laporan Kemenkeu 2024, total potensi penerimaan negara yang hilang akibat penghindaran pajak bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Oleh karena itu, pengungkapan kasus semacam ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk mempersempit celah penghindaran dan penyelewengan pajak.

Kesimpulan: Perlu Kolaborasi dan Edukasi untuk Meningkatkan Kepatuhan

Pengungkapan dan penyerahan tiga tersangka oleh DJP ke Kejaksaan menjadi langkah penting dalam menjaga ketertiban fiskal dan memperkuat sistem perpajakan nasional. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menciptakan efek jera dan memperkuat kepatuhan sukarela masyarakat dalam membayar pajak.

Namun upaya ini juga perlu diimbangi dengan edukasi, transparansi, dan digitalisasi sistem pajak yang lebih kuat. DJP terus mendorong reformasi perpajakan melalui integrasi data dan pengawasan berbasis risiko untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Dalam konteks ke depan, kasus ini dapat menjadi peringatan bahwa kejujuran dan transparansi dalam pelaporan pajak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun negara yang adil dan berdaulat secara fiskal.

Baca Juga : “DJP Serahkan 3 Tersangka Pajak dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *